Cegah Lonjakan Omicron, Kemenag Terapkan WFH
Kemenag melakukan penyesuaian sistem kerja dan mengizinkan sistem WFH bagi pegawainya.
IDXChannel- Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawainya. Penetapannya telah diberlakukan mulai per 24 Januari 2022 melalui Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Nomor 2 Tahun 2022.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, penyesuaian tersebut sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama varian baru Omicron.
"SE dimaksudkan dan bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ucap Nizar, Jumat (28/1/2022).
Sedikitnya, terdapat 7 poin yang diatur dalam SE tersebut. Mulai dari mempersilahkan kerja dari rumah atau Work From Home bagi pegawai dengan usia lebih dari 55 tahun hingga pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor.
Berikut 7 poin lengkap dari aturan tersebut:
1. Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH)
2. Staf Ahli, Staf Khusus, Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
3. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.
4. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja.
5. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan.
6. Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan Ketua Peguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat keadaan mendesak.
7. Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada pejabat dan pegawai di bawahnya.
(IND)