ECONOMICS

Cegah Mandek, Pengamat Desak Revisi RUU Migas Segera Disahkan

Rizky Fauzan 19/08/2022 09:14 WIB

Iklim investasi di sektor hulu migas cenderung tak mengalami peningkatan, sehingga perlu percepatan pengesahan revisi RUU Migas.

Cegah Mandek, Pengamat Desak Revisi RUU Migas Segera Disahkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyampaikan, iklim investasi di sektor hulu migas cenderung tak mengalami peningkatan. Dia membeberkan sejumlah riset yang dilakukan lembaga internasional.

"Kalau kita lihat survei Fraser Institute dari waktu ke waktu ini mengindikasikan bahwa tingkat kondusivitas investasi di Indonesia tidak bergerak untuk di hulu migas. jadi relatif berada di peringkat mendekati akhir," kata Komaidi dalam diskusi webinar: Capaian dan Tantangan Satu Tahun Blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan, Kamis (18/8/2022).

"Artinya bahwa ketertarikan pihak lain pelaku usaha yang sebelumnya cukup antusias, satu per satu meninggalkan," tambahnya.

Komaidi menuturkan, sebagai contoh, Shell yang hengkang dari Blok Abadi Masela setelah melakukan eksplorasi. Kemudian, wacana IDD yang akan dilakukan oleh Chevron yang tak kunjung ada kepastiannya.

Di samping itu, ada pula Indeks Kondusivitas Investasi dari Bank Dunia yang menunjukkan kecenderungan tak bergerak. Lalu, dikuatkan Fraser Institute di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Dia menuturkan, rampungnya revisi Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi bisa mengambil peran. Utamanya soal regulasi dan kepastian investasi pengusaha sektor energi.

"Revisi Undang-Undang Migas, yang jadi payung hukum tertinggi di dalam konteks berusaha migas di Indonesia sudah dimulai sejak 2008 berdasarkan saran dari panitia hak angket BBM waktu itu, sampai sekarang 2022 mau selesai saya kira sudah 10 tahun lebih yang belum diselesaikan," tutur dia.

"Ini saya kira juga memberikan kontribusi signifikan kenapa investasi migas kita menjadi relatif tidak bergerak," tambahnya.

Sementara itu, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha membeberkan beberapa kontrak blok Migas yang habis. Ini berarti juga mempengaruhi salah satunya tujuan produksi migas di 2030 dengan 1 juta barel minyak per hari.

Di antaranya, Wilayah Kerja (WK) Tarakan meliputi Perpanjangan kontrak bagi hasil dengan PT MedcoE&P Taraan, berlaku efektif per 14 Januari 2022. Kemudian, WK Coastal Plains Pekanbaru meliputi PT Bumi Siak Pusako (BUMD) mengambil alih 100 persen Blok CPP per 9 Agustus 2022.

Lalu, WK Tungkal meliputi Kontrak bagi hasil WK Tungkal dengan Kontraktor Montd'or Oil Tungal, Ltd. (operator) dan Fuel-X Tungkal Ltd, berlaku efektif 26 Agustus 2022.

"Serta, WK Sengkang meliputi Perpanjangan kontrak per 24 OKtober 2022 dengan 49 persen participating interest milik PT Energi Maju Abadi (EMA) dan 51 persen participating interest milik Energy Equity Epic (sengkang) Pty Ltd (EEES)," kata dia. (TYO)

SHARE