IDXChannel -Kepala Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas di tahun 2022.
Lebih lanjut, RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan.
"Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/12/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Dhany Jauhar menyampaikan, dalam RUU Migas agar mampu memisahkan setiap fungsi kewenangan dengan baik dan jelas.
Menurutnya, jangan sampai dari aspek kewenangan, penguasaan sampai pengoperasian terpusat ke satu institusi. Karena tentu, investor melihat iklim persaingan menjadi tidak fair, dan akan semakin membuat enggan investor asing masuk ke Indonesia.