IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat Pemerintah Pusat menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam APBN 2027.
Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Rp23 Triliun untuk gaji PPPK tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, saat memaparkan hasil pembahasan Rancangan APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang digelar di Selasa (29/9/2026).
Said mengatakan, terdapat kesepakatan antara Banggar DPR RI dan Pemerintah menyangkut Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Salah satunya, pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium guru dan nakes daerah berstatus PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said.