ECONOMICS

Cegah Masyarakat Liburan, Menko PMK Ingatkan 24 Desember Bukan Tangal Merah

Fahreza Rizky 27/10/2021 08:53 WIB

Pemerintah berupaya untuk mencegah masyarakat liburan dalam skala besar saat Natal dan Tahun Baru.

Cegah Masyarakat Liburan, Menko PMK Ingatkan 24 Desember Bukan Tangal Merah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berupaya untuk mencegah masyarakat liburan dalam skala besar saat Natal dan Tahun Baru. Salah satunya dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Hal ini perlu di waspadai, pasalnya Indonesia punya pengalaman ketika pasca libur panjang ketika Hari Raya Idul Fitri, terjadi lonjakan kasus covid-19 yang sangat tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah berupaya membatasi pergerakan orang pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) demi mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. 

Muhadjir mengingatkan, pemerintah telah membuat kebjakan yang membatasi pergerakan orang, di antaranya dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. 

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. 

Kemudian, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun. 

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. 

Muhadjir menegaskan kebijakan itu ditujukan sebagai upaya pengendalian pergerakan masyarakat di akhir tahun. Ia berharap masyarakat dapat mematuhinya demi keselamatan bersama. 

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (27/10/2021). 

Muhadjir juga telah memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan angkutan Natal dan Tahun Baru bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dinas Perhubungan (Dishub), beserta komponen lainnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan pergerakan orang memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar. 

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. 

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen. 

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," pungkasnya. (RAMA)

SHARE