ECONOMICS

Cegah Monopoli, KPPU Bakal Periksa Merger Gojek dan Tokopedia

Wahyudi Aulia Siregar 03/02/2022 20:04 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas transaksi akuisi yang dilakukan GOJEK atas Tokopedia.

Cegah Monopoli, KPPU Bakal Periksa Merger Gojek dan Tokopedia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna mencegah aksi monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas transaksi akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) atas PT Tokopedia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, mengatakan proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota. 

"Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022," kata Desain dalam keterangan pers yang diterima MPI, Kamis (3/2/2022).

Untuk diketahui, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif. 

Dengan ketentuan tersebut, GOJEK melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021. 

KPPU, kata Deswin, melakukan penilaian melalui 2 (dua) tahap yaitu penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

"Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses penilaian awal akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, penilaian menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi," terangnya. 

Penilaian nenyeluruh, sambung Deswin, akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan. Diperkirakan, proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022. 

"Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut," tandasnya. (TYO)

SHARE