ECONOMICS

Cegah PHK Massal, Jam Kerja Buruh Bakal Dikurangi

Bachtiar Rojab 02/12/2022 18:45 WIB

Menko PMK, Muhadjir Effendy menyetujui ide adanya pemotongan jam kerja. Hal ini dilakukan untuk menghindari PHK massal.

Cegah PHK Massal, Jam Kerja Buruh Bakal Dikurangi. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyetujui ide adanya pemotongan jam kerja. Hal ini dilakukan untuk menghindari PHK yang tengah ramai oleh industri tekstil, garmen, hingga alas kaki. 

Muhadjir mengatakan, ide tersebut bahkan telah dikoordinasikan dengan asosiasi industri hingga asosiasi pekerja. Terlebih, agar tidak ada lagi PHK besar-besaran yang kerap terjadi. 

"Agar menahan tidak melakukan PHK besar-besaran, dilakukan pemotongan jam kerja, silakan. Yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dan pihak perusahaan," ujar Muhadjir kepada wartawan, Jumat (2/12/2022). 

Bahkan, lanjut Muhadjir, pihaknya juga tengah memutar otak guna meneken peraturan tersebut. "Sekarang ini sedang kita minta peraturan menteri," tuturnya.

"Terutama menteri tenaga kerja, untuk memastikan bahwa pihak perusahaan dan pekerja ada payung hukumnya," sambungnya.

Sebab, menurut Muhadjir jika tidak ada payung hukum akan terjadi masalah dalam hal industri eskpor. Bahkan, akan adanya sanksi berupa banned yang dianggap melanggar ketentuan yang ada di organisasi buruh dunia, ILO. 

Adapun, untuk para karyawan yang sudah terlanjur terkena PHK, Muhadjir tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait hak-hak mereka. 

"Saya sudah bicarakan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar nanti ada kepastian bahwa mereka yang akhirnya kena PHK segera diatasi dengan jaminan kehilangan pekerjaan," pungkasnya. 

(FAY)

SHARE