Cek di Sini Aturan Lengkap PPKM Level 3 pada Sektor Ekonomi
Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa penanganan Covid-19 dan kelonggaran PPKM di berbagai sektor, khususnya dalam kegiatan perekonomian
IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa penanganan Covid-19 dan kelonggaran PPKM di berbagai sektor, khususnya dalam kegiatan perekonomian.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari inmendagri terbaru pasa Selasa (5/10/2021) untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka di jam malam hari hingga pukul 00.00 WIB dengan dine in maksimal 60 menit.
Tak hanya itu, untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup dan anak dibawah 12 tahun masih tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam Bioskop.
Untuk regulasi bioskop terbaru kini pemerintah memberikan izin untuk makan dan minum atau membolehkan pengeloka menjual makanan dan minuman dalam area bioskop dengan prokes ketat.
(SANDY)