ECONOMICS

Cek HGB dan HGU Jatuh Tempo, Menteri ATR/BPN: Ditarik Negara Jika Tak Diperpanjang

Iqbal Dwi Purnama 08/05/2025 11:14 WIB

Saat ini Nusron telah mulai melakukan identifikasi atas tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah telantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek seluruh HGB dan HGU yang jatuh tempo. 

Nusron mengatakan, nantinya tanah-tanah HGU atau HGB yang sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang akan dikembalikan menjadi aset negara. 

"Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan," kata Nusron Wahid, Kamis (8/5/2025). 

"Biasanya ini masuk dalam kategori tanah telantar yang diserahkan kepada Bank Tanah," lanjutnya.

Dia menambahkan, saat ini dirinya telah mulai melakukan identifikasi atas tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah telantar.

Saat ini, dia juga sedang dalam proses mendiskusikan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan aset Bank Tanah yang telah mencapai sekitar 40 ribu hektare. Pemanfaatan aset tersebut dilakukan untuk meningkatkan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional. 

"Aset Bank Tanah nanti yang sedang kami diskusikan, apakah bisa atau tidak untuk dikonsolidasikan ke dalam Danantara," kata dia.

Tanah-tanah tersebut menurutnya berpotensi besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai sektor prioritas pembangunan nasional.

"Tanah tersebut berpotensi juga untuk digunakan dalam berbagai macam tujuan, seperti pembangunan pabrik, perumahan, pangan, hingga energi terbarukan," kata Menteri Nusron.

Ia memastikan bahwa kajian mendalam akan dilakukan sebelum rencana pemanfaatan diluncurkan secara resmi.

"Nanti akan kita kaji, dan kita rilis semua ada berapa yang sudah dihitung," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE