IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendalami dugaan keterlibatan aparat desa terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang.
"Ya Kemendagri pasti akan mendalami, menindaklanjuti itu apabila ada sumpah jabatan yang dilanggar," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Apabila nantinya ada aparat desa yang melanggar, maka akan ditindak sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Ya tentu, silakan diproses saja sesuai ketentuan," ujar Bima.
Dalam kasus pagar laut di Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid telah mencopot pegawai ATR/BPN dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam penerbitan SHGB.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron, Kamis ini.