IDXChannel - Agung Sedayu Group masih menunggu surat resmi dari pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN terkait pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut kawasan utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengatakan, saat ini pihaknya menunggu penjelasan Kementerian ATR/BPN yang memutuskan untuk mencabut SHGB tersebut.
“Kita masih ikutin dan tunggu surat resmi, pastikan alasan Pak Menteri lakukan pembatalan,” katanya kepada IDXChannel, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Muannas mengaku belum memutuskan langkah hukum yang bakal diambil terkait keputusan tersebut.