sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Agung Sedayu Tunggu Penjelasan Pemerintah Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang

News editor Dinar Fitra Maghiszha
24/01/2025 16:45 WIB
Agung Sedayu Group masih menunggu surat resmi dari pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN terkait pencabutan SHGB pagar laut Tangerang.
Agung Sedayu Tunggu Penjelasan Pemerintah Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang. (Foto MNC Media)
Agung Sedayu Tunggu Penjelasan Pemerintah Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang. (Foto MNC Media)

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material. Atas dasar tersebut, kini sertifikat HGB dan SHM tersebut telah dibatalkan.

Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada ratusan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang. Hasilnya, ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property apalagi disertifikasi.

“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Nusron mengungkapkan, ratusan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang rata-rata terbitnya pada 2022-2023 alias kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka bisa otomatis dicabut.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement