IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa bayar denda sebesar Rp48 miliar kepada para pelaku pemasang pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan Trenggono saat menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Trenggono menyebut ada dua pelaku yang disanksi yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T. "Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata dia.
Menurutnya, dua pelaku tersebut terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut. Keduanya mengakui kesalahannya dan bersedia bayar denda.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ujarnya.