sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Denda Dua Pelaku Pemasangan Pagar Laut Tangerang Rp48 Miliar

News editor Felldy Utama
27/02/2025 17:10 WIB
Menteri KKP menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa bayar denda sebesar Rp48 miliar kepada para pelaku pemasang pagar laut di Tangerang.
KKP Denda Dua Pelaku Pemasangan Pagar Laut Tangerang Rp48 Miliar. (Foto: MNC Media)
KKP Denda Dua Pelaku Pemasangan Pagar Laut Tangerang Rp48 Miliar. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan dua pelaku inisial A dan T ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh dari investigasi KKP.

"Telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," tuturnya.

Dia menambahkan, KKP memberikan sanksi berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Namun, persoalan hukum diserahkan kepada Bareskrim Polri yang sudah mengusut soal dugaan pidana terhadap dua pelaku tersebut.

"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement