Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan dua pelaku inisial A dan T ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh dari investigasi KKP.
"Telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," tuturnya.
Dia menambahkan, KKP memberikan sanksi berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Namun, persoalan hukum diserahkan kepada Bareskrim Polri yang sudah mengusut soal dugaan pidana terhadap dua pelaku tersebut.
"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)