sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Tetapkan Skema Penyaluran Solar Rp15 Ribu per Liter untuk Kapal Nelayan di Atas 30-200 GT

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
17/07/2026 22:36 WIB
Kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan.
KKP Tetapkan Skema Penyaluran Solar Rp15 Ribu per Liter untuk Kapal Nelayan di Atas 30-200 GT
KKP Tetapkan Skema Penyaluran Solar Rp15 Ribu per Liter untuk Kapal Nelayan di Atas 30-200 GT

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan tersebut disertai sejumlah persyaratan dan mekanisme pengawasan guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan di lapangan.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono, Jumat (17/7/2006).

Trenggono menambahkan, kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.

Selain itu, kata dia, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement