sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Tetapkan Skema Penyaluran Solar Rp15 Ribu per Liter untuk Kapal Nelayan di Atas 30-200 GT

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
17/07/2026 22:36 WIB
Kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan.
KKP Tetapkan Skema Penyaluran Solar Rp15 Ribu per Liter untuk Kapal Nelayan di Atas 30-200 GT
KKP Tetapkan Skema Penyaluran Solar Rp15 Ribu per Liter untuk Kapal Nelayan di Atas 30-200 GT

"Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP juga mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan," katanya.

Pengisian, lanjut Trenggono, hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, dan BBM yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan.

Di samping itu, sistem VMS harus aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Trenggono.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement