IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang yang menyeret Kades Kohod, Arsin sebagai tersangka.
“Kemarin sore, jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum, sudah menerima berkas perkara terkait itu kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan Jumat (14/3/2025).
Harli menambahkan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penitian terhadap berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu. Waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa,” katanya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.