sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Agung Sedayu Akhirnya Akui Punya HGB Pagar Laut: Sesuai Prosedur yang Benar

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
24/01/2025 14:36 WIB
Agung Sedayu Group akhirnya mengaku sebagian Sertifikat Gak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang.
Agung Sedayu Akhirnya Akui Punya HGB Pagar Laut: Sesuai Prosedur yang Benar (foto mnc media)
Agung Sedayu Akhirnya Akui Punya HGB Pagar Laut: Sesuai Prosedur yang Benar (foto mnc media)

IDXChannel - Agung Sedayu Group akhirnya mengaku sebagian Sertifikat Gak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang yang dibatasi oleh pagar laut adalah miliknya.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menuturkan, perusahaan memperoleh HGB dari balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari rakyat sejak era Orde Baru. Sementara kawasan tersebut dulunya merupakan sawah dan tambak.

“HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di 1982 dan di balik nama ke HGB,” kata Muannas kepada IDX Channel, Jumat (24/1/2025).

Muannas menjelaskan, HGB diperoleh sesuai prosedur jual beli. Peralihan SHM ke HGB, diakuinya, telah membayar pajak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement