IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemilik pagar laut misterius akan dikenakan denda administratif atas perbuatannya. Besaran denda yang dikenakan tergantung dari panjang pagar yang ditancapkan.
Sakti menyebut untuk satu kilometer pagar laut, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp18 juta. Dia pun memastikan denda administratif ini bakal dikenakan kepada siapapun pelakunya tak pandang bulu.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dia menegaskan, hingga saat ini pemilik pagar laut masih belum diketahui. Namun, pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid masih terus dilakukan.