sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Menanti Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Berapa Besarannya?

News editor Tangguh Yudha
23/01/2025 15:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemilik pagar laut misterius akan dikenakan denda administratif atas perbuatannya.
Denda Menanti Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Berapa Besarannya? (Foto MNC Media)
Denda Menanti Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Berapa Besarannya? (Foto MNC Media)

"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," kata dia.

Selain itu, dia juga menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Menteri KP hanya mengawasi laut, mulai dari pesisir hingga tengah. Ketika ada sesuatu yang tidak memiliki izin atau menyalahi aturan, maka kewenangan KKP hanya memberi sanksi administratif.

"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement