IDXChannel - Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang. Salah satunya yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan akan dilakukan pada Senin (24/2/2025). Selain Arsin, polisi akan panggil tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Namun, Djuhandani belum bisa memastikan apakah keempat tersangka itu akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Dia hanya memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.