“Dan ada SK surat izin lokasi atau KPPRL sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi, bukan laut, dan Perda No 1 tahun 2023 juga dinyatakan lokasi yang ada SHGB PT peruntukkan ruangnya adalah daratan,” tutur Muannas.
Anak Usaha PANI Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang
Tak hanya itu, dia mengakui PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) melalui dua anak usahanya memiliki SHGB tersebut.
Ini terdiri dari PT Intan Agung Makmur memiliki 243 HGB, dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB.
“Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan, dan kabarnya ditemukan juga ada 17 Bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK2,” kata Muannas.
Sekadar informasi, Agung Sedayu Group merupakan perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
(Fiki Ariyanti)