IDXChannel - Agung Sedayu Group akhirnya mengaku sebagian Sertifikat Gak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang yang dibatasi oleh pagar laut adalah miliknya.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menuturkan, perusahaan memperoleh HGB dari balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari rakyat sejak era Orde Baru. Sementara kawasan tersebut dulunya merupakan sawah dan tambak.
“HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di 1982 dan di balik nama ke HGB,” kata Muannas kepada IDX Channel, Jumat (24/1/2025).
Muannas menjelaskan, HGB diperoleh sesuai prosedur jual beli. Peralihan SHM ke HGB, diakuinya, telah membayar pajak.
“Dan ada SK surat izin lokasi atau KPPRL sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi, bukan laut, dan Perda No 1 tahun 2023 juga dinyatakan lokasi yang ada SHGB PT peruntukkan ruangnya adalah daratan,” tutur Muannas.
Anak Usaha PANI Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang
Tak hanya itu, dia mengakui PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) melalui dua anak usahanya memiliki SHGB tersebut.
Ini terdiri dari PT Intan Agung Makmur memiliki 243 HGB, dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB.
“Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan, dan kabarnya ditemukan juga ada 17 Bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK2,” kata Muannas.
Sekadar informasi, Agung Sedayu Group merupakan perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
(Fiki Ariyanti)