sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SHGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/01/2025 14:10 WIB
Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pagar laut di Tangerang bisa dibatalkan.
SHGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan. (Foto MNC Media)
SHGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pagar laut di Tangerang bisa dibatalkan. Artinya, tidak perlu melalui proses pengadilan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan, penerbitan SHGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. Sebab, itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

"Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (24/1/2025). 

Jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, kata dia, pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Bahkan, pembatalan sertifikat itu bisa dilakukan tanpa lewat mekanisme pengadilan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement