"Pembatalan sertifikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," kata dia.
Oleh sebab itu, Harison menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti SHGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur.
"Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujarnya.
Harison menambahkan, proses penelitian terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, Banten masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.
(Dhera Arizona)