sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SHGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/01/2025 14:10 WIB
Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pagar laut di Tangerang bisa dibatalkan.
SHGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan. (Foto MNC Media)
SHGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan. (Foto MNC Media)

"Pembatalan sertifikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," kata dia.

Oleh sebab itu, Harison menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti SHGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur. 

"Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujarnya. 

Harison menambahkan, proses penelitian terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, Banten masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement