IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pagar laut di Tangerang bisa dibatalkan. Artinya, tidak perlu melalui proses pengadilan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan, penerbitan SHGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. Sebab, itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
"Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, kata dia, pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Bahkan, pembatalan sertifikat itu bisa dilakukan tanpa lewat mekanisme pengadilan.
"Pembatalan sertifikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," kata dia.
Oleh sebab itu, Harison menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti SHGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur.
"Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujarnya.
Harison menambahkan, proses penelitian terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, Banten masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.
(Dhera Arizona)