Kendati demikian, Nusron tidak mengungkap identitas dari delapan pegawai yang terbukti terlibat. Dia hanya menyebutkan inisial dan jabatannya saja.
Pertama, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), dan KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses pengesahan SK-nya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujar Nusron.
(Fiki Ariyanti)