China Berikan Potongan Pajak untuk Perusahaan Ekspor
Dalam rangka mendukung pertumbuhan perdagangan luar negeri, Otoritas pajak China memberikan potongan pajak kepada perusahaan ekspor.
IDXChannel – Dalam rangka mendukung pertumbuhan perdagangan luar negeri, Otoritas pajak China memberikan potongan pajak kepada perusahaan ekspor.
Dilansir melalui Channel News Asia, pajak ekspor tersebut tercatat 1,64 triliun yuan (USD228,67 miliar atau sekitar Rp3.593 triliun)
Prosedur potongan pajak ekspor terus dioptimalkan, memungkinkan semua aplikasi potongan pajak ekspor ditangani secara online sejak awal tahun.
Terlebih lagi, waktu pemrosesan juga telah dipersingkat secara signifikan. Sejak awal tahun ini, waktu rata-rata untuk memproses pengembalian pajak ekspor normal telah dikurangi menjadi dalam waktu enam hari kerja.
Perusahaan dengan catatan pajak maka bisa mengajukan proses pemotongan pajak yang proses nya dilakukan hanya dalam 3 hari kerja.
Selain itu, China juga berencana akan memperpanjang pembebasan tarif pada beberapa produk impor dari Amerika Serikat hingga 31 Mei tahun depan, kata kementerian keuangan pada hari Senin.
(DKH)