Cocok Bagi Kaum Rebahan, Begini Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi Online
Cara cetak ulang NPWP pribadi online tanpa perlu datang ke kantor pajak bisa dilakukan dengan cara yang mudah dan cepat.
IDXChannel – Cara cetak ulang NPWP pribadi online tanpa perlu datang ke kantor pajak bisa dilakukan dengan cara yang mudah dan cepat. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kartu yang memuat bukti diri kita menjadi Wajib Pajak dan sangat diperlukan untuk pemotongan pajak berdasarkan pihak lain. NPWP juga diperlukan untuk melaporkan penghasilan dan untuk menyetor pajak ke kas negara.
Baru-baru ini DJP, aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak menawarkan kemudahanuntuk mencetak NPWP digital melalui menu DJP Online. Berbeda dengan NPWP yang biasanya berbentuk kartu fisik, NPWP digital ini akan dikirimkan ke alamat email Anda. NPWP digital ini bisa Anda gunakan sebagai NPWP sementara jika kartu NPWP Anda hilang dan Anda belum sempat mengurusnya.
Untuk mencetak kartu NPWP digital sangat mudah, Anda hanya perlu mengakses aplikasi DJP Online milik Ditjen Pajak, kemudian pada halaman informasi sudah tersedia aplikasi cetak kartu NPWP digital. Namun, Anda harus memenuhi syarat tertentu untuk mencetak kartu NPWP digital, yaitu Anda harus memiliki akun DJP Online. Untuk mendaftar akun DJP Online, Anda harus memiliki kode EFIN.
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi Online
Berikut ini langkah-langkah yang diperlukan untuk mencetak ulang kartu NPWP pribadi online:
- Download apliksai DJP atau melalui website resminya
- Login DJP online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukan NPWP
- Input kata sandi atau password Anda
- Masukkan kode captcha yang tertera
- Pilih menu Informas, dan akan muncul NPWP elektronik
- Klik tombol "Kirim e-mail"
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.
- Cek inbox e-mail
- Unduh NPWP Elektronik. (SNP)