IDXChannel – Cara daftar npwp online atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sangat mudah dan nomor yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang berfungsi sebagai nomor pelaporan wajib pajak. Salah satu cara untuk mendapatkan NPWP adalah dengan melakukan pendaftaran secara online, namun bagaimana cara daftar NPWP online?
Sebenarnya, ada dua cara untuk mendapatkan NPWP, yakni secara offline dan online. Namun, pendaftaran secara online merupakan cara yang lebih mudah dan cepat karena tidak harus mengunjungi kantor pajak.
Maka dari itu, berikut adalah cara daftar NPWP online yang telah IDXChannel rangkum:
Mempersiapkan Berkas
Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP secara online, diantaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.
- Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.
- Daftar NPWP Online
Jika seluruh berkas telah dipersiapkan, maka tahap selanjutnya ialah mendaftar ke situs Ditjen Pajak, berikut beberapa langkahnya:
- Masuk ke www.pajak.go.id
- Pilih Pendaftaran NPWP
- Klik daftar pada kolom “Belum punya akun?”
- Isikan e-mail aktif dan kode captcha
- Tunggu hingga email DJP masuk ke email Anda untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa untuk mengecek menu spam pada email Anda.
- Klik link yang dikirimkan ke email Anda, lalu ikuti prosedurnya.
- Silahkan kembali ke laman login Ditjen Pajak dan isikan sesuai dengan email dan password yang sudah dibuat
- Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap, lalu klik “Minta Token” dan cek email Anda
- Klik “Kirim” dan Copy-paste Token yang telah dikirimkan ke kolom yang tersedia
- Klik “Kirim Permohonan”. Berkas dan data yang sudah Anda isi akan diproses
- Jika tidak ada kendala dan permohonan Anda disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari. NPWP akan dikirimkan melalui POS sesuai dengan alamat yang Anda isikan.
(IND)