IDXChannel - Dengan disahkannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini juga berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski demikian, bukan berarti setiap pendapatan bakal dikenakan pajak.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah meluruskan informasi yang salah di masyarakat mengenai aturan baru tersebut. Dia mengatakan seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah memiliki pekerjaan tidak semerta-merta harus wajib bayar pajak.
Sri Mulyani menjelaskan orang yang harus membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.
"Nggak juga, kalau kalian belum dapat pekerjaan ya tidak perlu membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (9/11/2021).
Dalam beleid tersebut, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000 setahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.