IDXChannel - Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, tidak semua pemilik NPWP wajib bayar pajak ke pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meluruskan mengenai perpajakan selalu di salah artikan oleh banyak sebagian masyarakat, padahal kata dia tidak selamanya pajak itu memberatkan masyarakat.
Dia mencontohkan, seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah memiliki pekerjaan tidak semerta-merta harus wajib bayar pajak. Dikatakan Sri Mulyani orang yang harus membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Nggak juga, kalau kalian belum dapat pekerjaan ya tidak perlu membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (9/11/2021).
Kata dia, reformasi di bidang perpajakan di mana salah satunya mengenai penyatuan NIK atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan pemerintah mendata masyarakat yang menjadi wajib pajak.