IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso optimistis Indonesia bisa mendapatkan kesepakatan tarif yang lebih kecil dari Amerika Serikat (AS) berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.
Pemerintah AS mengusulkan Indonesia mendapatkan tarif tambahan 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen.
Kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan diperkirakan diputuskan sebelum 24 Juli 2026, seiring berakhirnya tarif sementara yang saat ini berlaku.
“Itu masih usulan dari Amerika yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan," kata Budi dalam media briefing di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses investigasi ini agar kepentingan ekspor nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian kebijakan ekonomi global.
“Melalui pendekatan diplomasi perdagangan yang intensif, Kementerian Perdagangan optimistis Indonesia bisa mendapatkan kesepakatan tarif yang lebih baik sebelum aturan baru tersebut resmi diberlakukan,” kata dia.
Sebelumnya, dalam pengumumannya, USTR juga berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.