sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani: Tidak Semua NPWP Wajib Bayar Pajak

Economics editor Rina Anggraeni
09/11/2021 17:38 WIB
Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, tidak semua pemilik NPWP wajib bayar pajak ke pemerintah.
Sri Mulyani: Tidak Semua NPWP Wajib Bayar Pajak (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani: Tidak Semua NPWP Wajib Bayar Pajak (FOTO: MNC Media)

"Ada hitungannya, kalau pendapatan Rp 100 juta ya bayarnya lebih gede. Kan adil ya, itu membangun apa yang disebut sama-sama," katanya.

Dia menambahkan suatu negara harus dijaga untuk bisa memenuhi segala kebutuhan warganya. Adapun,  dengan penduduk Indonesia yang sangat banyak, dibutuhkan sumber pendanaan besar yang itu berasal dari pajak. 

"Dari mulai kalian masak di rumah pakai gas LPG, kalau kalian keluar ada jalan raya, itu jalan rayanya dibangun melalui pendapatan pajak. Kalau nggak punya pendapatan, kalau Anda miskin ya nggak bayar (pajak), Anda dibantu negara, di situlah pentingnya pendapatan pajak," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement