IDXChannel - Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Langkah ini diambil agar rakyat sadar dalam melakukan tata kelola perpajalan di tanah air.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan sebagaimana Perpres 83/2021 untuk mengakses pelayanan publik harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Masyarakat didorong untuk sadar di dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama negara,” katanya dikutip dari keterangan video yang dibagikannya, Kamis (7/10/2021).
Meski begitu Zudan mengungkapkan bahwa kedepan, NIK akan menggantikan NPWP. Dimana hal ini tengah dibahas dalam RUU Perpajakan.
“Di dalam RUU ini akan dilakukan penggabungan NIK dan NPWP. Sehingga NIK bisa digunakan sebagai NPWP,” ungkapnya