Angka tersebut kemudian dikalikan dengan pajak progresif yang ditetapkan pemerintah, dengan rincian:
- Orang yang berpenghasilan sampai dengan Rp50 juta berlaku tarif pajak 5%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp50 juta-Rp250 juta berlaku tarif pajak 15%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta berlaku tarif pajak 25%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar berlaku tarif pajak 30%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar berlaku tarif pajak 35%.
Maka pajak yang harus dibayarkan per tahun adalah Rp30 juta dikalikan 5% adalah Rp1,5 juta dalam setahun, atau Rp125 ribu per bulan. (TYO)