sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

NIK Jadi NPWP, Tak Semua Orang Harus Bayar Pajak, Ini Hitungannya

Economics editor Yulistyo Pratomo
12/11/2021 09:43 WIB
Dengan disahkannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) membuat NIK kini juga berlaku sebagai NPWP.
NIK Jadi NPWP, Tak Semua Orang Harus Bayar Pajak, Ini Hitungannya. (Foto: MNC Media)
NIK Jadi NPWP, Tak Semua Orang Harus Bayar Pajak, Ini Hitungannya. (Foto: MNC Media)

Angka tersebut kemudian dikalikan dengan pajak progresif yang ditetapkan pemerintah, dengan rincian:

- Orang yang berpenghasilan sampai dengan Rp50 juta berlaku tarif pajak 5%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp50 juta-Rp250 juta berlaku tarif pajak 15%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta berlaku tarif pajak 25%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar berlaku tarif pajak 30%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar berlaku tarif pajak 35%.

Maka pajak yang harus dibayarkan per tahun adalah Rp30 juta dikalikan 5% adalah Rp1,5 juta dalam setahun, atau Rp125 ribu per bulan. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement