Nah, bagaimanakah cara menghitung seseroang wajib bayar pajak atau tidak sesuai dengan ketentuian baru di UU HPP. Begini caranya:
Sebagai contoh, seorang buruh bangunan yang telah menikah dan memiliki seorang anak mendapatkan penghasilan sebesar sebesar Rp3 juta setiap bulannya. Maka dia mendapatkan PTKP sebesar Rp63.000.000 untuk golongan orang yang menikah dan memiliki satu orang tanggunan.
Jika diperhitungkan setahun, di mana Rp3 juta dikalikan 12 bulan, maka dia memperoleh penghasilan sebesar Rp36 juta dalam satu tahun. Maka, dia tidak perlu membayarkan pajak karena nilai gaji yang didapatkannya berada jauh di bawah PTKP.
Lain halnya dengan seorang duda tanpa anak yang berprofesi sebagai kontraktor memiliki penghasilan sebesar Rp7 juta. Maka nilai PTKP yang didapatkannya dengan status pernikahan tersebut adalah sebesar Rp54.000.000 juta.
Apabila disetahunkan, maka penghasilan karyawan tersebut jika disetahunkan adalah sebesar Rp84 juta. Dengan nilai PTKP sebesar Rp54 juta, maka dia wajib dikenakan pajak. Maka nilai yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah Rp84 juta dikurangi Rp54 juta, maka penghasilan kena pajak (PKP) adalah Rp30 juta.