IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendesak Wajib Pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem perpajakan terbaru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026.
Hingga 16 November 2025, DJP mencatat baru sekitar 3,18 juta WP yang telah mengaktifkan akun Coretax dari total sekitar 14 juta WP terdaftar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, WP Badan (Koperasi) menyumbang 599 ribu akun, dan WP Orang Pribadi sebanyak 2,6 juta akun. Namun, Bimo menyoroti bahwa WP Orang Pribadi yang sudah melakukan registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital baru mencapai 1,6 juta.
"Ada pun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92 persen dari total WP terdaftar," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Untuk mempercepat registrasi Coretax, DJP terus mendorong kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satunya adalah Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax.