• Buka laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
• Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
• Masukkan NPWP dan klik Cari.
• Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat).
• Lakukan verifikasi identitas, centang pernyataan, dan klik Simpan.
• Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara (pastikan email dari domain resmi @pajak.go.id).
• Login kembali ke Coretax, klik ganti kata sandi, dan buat passphrase.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi dari DJP yang diperlukan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax.
• Login di Coretax DJP.
• Masuk ke Portal Saya dan klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
• Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).