sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baru 3,18 Juta yang Terdaftar, DJP Desak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax

Economics editor Anggie Ariesta
21/11/2025 16:28 WIB
Hingga 16 November 2025, DJP mencatat baru sekitar 3,18 juta WP yang telah mengaktifkan akun Coretax dari total sekitar 14 juta WP terdaftar.
Baru 3,18 Juta yang Terdaftar, DJP Desak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax (FOTO:iNews Media Group)
Baru 3,18 Juta yang Terdaftar, DJP Desak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax (FOTO:iNews Media Group)

• Buka laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

• Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.

• Masukkan NPWP dan klik Cari.

• Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat).

• Lakukan verifikasi identitas, centang pernyataan, dan klik Simpan.

• Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara (pastikan email dari domain resmi @pajak.go.id).

• Login kembali ke Coretax, klik ganti kata sandi, dan buat passphrase.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi dari DJP yang diperlukan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax.

• Login di Coretax DJP.

• Masuk ke Portal Saya dan klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

• Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement