sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baru 3,18 Juta yang Terdaftar, DJP Desak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax

Economics editor Anggie Ariesta
21/11/2025 16:28 WIB
Hingga 16 November 2025, DJP mencatat baru sekitar 3,18 juta WP yang telah mengaktifkan akun Coretax dari total sekitar 14 juta WP terdaftar.
Baru 3,18 Juta yang Terdaftar, DJP Desak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax (FOTO:iNews Media Group)
Baru 3,18 Juta yang Terdaftar, DJP Desak Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax (FOTO:iNews Media Group)

• Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

• Centang pernyataan dan klik Kirim.

• Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".

• Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

• Masuk ke Portal Saya, lalu Profil Saya.

• Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

• Pastikan status sertifikat adalah VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

• Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

• Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

Dengan menyelesaikan tiga langkah ini, Wajib Pajak dipastikan dapat memenuhi kewajiban pengisian SPT tahunan 2025 di sistem Coretax mulai awal tahun 2026.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement