• Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
• Centang pernyataan dan klik Kirim.
• Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
• Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
• Masuk ke Portal Saya, lalu Profil Saya.
• Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
• Pastikan status sertifikat adalah VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
• Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
• Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Dengan menyelesaikan tiga langkah ini, Wajib Pajak dipastikan dapat memenuhi kewajiban pengisian SPT tahunan 2025 di sistem Coretax mulai awal tahun 2026.
(kunthi fahmar sandy)