"Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025," ujar Bimo.
Bimo pun mengimbau masyarakat luas, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela.
"Kami juga menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya terus untuk mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax. Kami juga berpikir sama dengan perusahaan-perusahaan, dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing," tutur Bimo.
Aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak merupakan syarat utama agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan di sistem baru. Berikut adalah langkah-langkah aktivasi yang perlu diikuti:
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Wajib Pajak harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utama.