sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Tetapkan Fatwa: Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak 

Syariah editor Achmad Al Fiqri
22/11/2025 23:04 WIB
MUI menetapkan fatwa barang konsumtif maupun primer, haram dikenakan pajak.
MUI Tetapkan Fatwa: Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak 
MUI Tetapkan Fatwa: Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak 

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa barang konsumtif maupun primer, haram dikenakan pajak. Bahkan, MUI mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk mengurangi nilai kewajiban pajak.

Fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati fatwa pajak berkeadilan.

"Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan. Dan pajak, ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Asrorun usai sidang.

Dalam sidang itu, Asrorun berkata, pihaknya telah menerbitkan konsepsi pajak. Pertama, pajak hanya dikenakan pada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. "Secara syar’i besarannya setara dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas," kata Asrorun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement