sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Tetapkan Fatwa: Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak 

Syariah editor Achmad Al Fiqri
22/11/2025 23:04 WIB
MUI menetapkan fatwa barang konsumtif maupun primer, haram dikenakan pajak.
MUI Tetapkan Fatwa: Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak 
MUI Tetapkan Fatwa: Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak 

Kedua, kata dia, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan, atau merupakan kebutuhan sekunder serta kebutuhan tersier 

"Jadi kalau di dalam fikih itu masuk kategori yang hajiyat dan juga tahsiniyat, bukan kebutuhan dharuriyat, bukan kebutuhan primer," ucap Asrorun.

Ketiga, kata Asrorun, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu secara syar’i milik rakyat. Adapun pengelolaan pajak diamanahkan kepada pemerintah melalui, Ditjen Pajak.

"Yang keempat, barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat itu tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Kemudian barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak," kata Asrorun.

"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," tambahnya.

Ketujuh, Asrorun berkata, warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Meski begitu, ia berkata, pemungutan pajak yang tak sesuai dengan ketentuan diatas termasuk haram.

"Nah yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya," kata Asrorun.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement