ECONOMICS

CORE Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tergesa-gesa dan Tak Relevan

Michelle Natalia 06/01/2023 04:30 WIB

Direktur Eksekutif CORE Indonesia mengatakan bahwa urgensi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebenarnya tidaklah besar.

Buruh (Ilustrasi)

IDXChannel - Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan bahwa urgensi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebenarnya tidaklah besar. Pada November 2022, pihak CORE sendiri sudah menyebutkan dalam outlook-nya bahwa di tahun 2023, Indonesia tidak akan mengalami resesi. 

"(Resesi) ini ada di Amerika Serikat (AS), ada di Eropa, juga sampai ke China. Tapi tidak bagi Indonesia, karena Indonesia masih memiliki pasar dan ekonomi domestik yang besar, yang bisa jadi peredam tekanan dari eksternal," ujar Faisal kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

Tak hanya itu, integrasi Indonesia terhadap ekonomi global juga tidak terlalu besar. Terlebih, CORE memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia juga berada di kisaran 4,5-5%. 

Faisal mengakui memang ada perlambatan dibandingkan dengan kondisi 2022, tetapi tidak sampai menyeramkan sehingga sampai harus mengeluarkan sebuah Perpu yang tergesa-gesa untuk mendorong investasi. 

"Kalaupun memang ada ancaman yang lebih besar pada 2023, ini kalaupun, berandai-andai, meskipun dari outlook kami tidak, itu pun dari sisi relevansinya rendah karena Perpu untuk mendorong investasi dalam jangka menengah dan panjang, ini yang disasar adalah 2023, saya rasa ini sudah tidak relevan lagi," tegas Faisal.

Dia menyampaikan bahwa seharusnya tidak perlu terburu-buru mengeluarkan Perpu untuk mendorong investasi at all cost. Hal ini memang mendorong investasi, tetapi permasalahannya saat ini, yang dikejar bukanlah kuantitas, tetapi juga kualitas investasi.

"Sejauh mana dampaknya terhadap ekonomi domestik, terhadap masyarakat terlebih sampai kelas lapisan bawah. Ini kan yang menjadi perdebatan saat UU Cipta Kerja, nah Perpu sekarang juga berarti harus belajar dari kelemahan penerbitan UU Cipta Kerja yang kemarin menuai polemik, jadi bukan hanya substansinya saja, tapi juga caranya  prosesnya yang tidak terbuka," jelas Faisal.

Dia menyebut bahwa Perpu ini kembali mengulangi hal yang sama, yaitu konsultasi publiknya tidak cukup dan tiba-tiba diterbitkan.

"Ini yang bisa jadi backfired menurut saya," tandas Faisal.

(NDA) 

SHARE