IDXChannel – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada lima orang yang menggugat aturan tersebut, yakni Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona, Koordinator Migrant Care Siti Badriyah, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal Harseto Setyadi Rajah, Mantan ABK Migran Jati Puji Santoso Mahasiswa Usahid Syaloom Mega G. Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.
Kuasa Hukum para penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan pihaknya mengajukan uji formil terhadap Perppu tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan konstitusi.
"Perppu ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945. Karena MK ini kan ditunjuk oleh konstitusi untuk membatasi kekuasaan. Dalam konteks pembatasan kekuasaan ini, MK diberikan kewenangan untuk menguji UU," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (5/1/2022).
Menurutnya, UU Ciptaker seharusnya diperbaiki, bukan malah menerbitkan Peprpu. "Dengan memperbaiki maka bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi," tegasnya.
Apalagi, Perppu itu dibuat secara diam-diam. Bahkan publik pun baru mengetahui setelah diumumkan oleh Jokowi pada 30 Desember 2022.