sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bertentangan dengan Konstitusi, Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK

News editor Irfan Maulana/MPI
05/01/2023 16:19 WIB
Sejumlah pihak menggugat Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan UU 1945.
Bertentangan dengan Konstitusi, Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK. (Foto: Irfan Maulana/MNC Media)
Bertentangan dengan Konstitusi, Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK. (Foto: Irfan Maulana/MNC Media)

"Dengan proses yang tertutup ini kita banyak menduga jangan-jangan banyak penyelundupan norma-norma yang kita tidak tahu. Dan dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat," jelasnya.

Padahal, MK memberikan waktu kepada Pemerintah untuk perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun. Namun, hal itu tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah.

"Kalo kemudian pemerintah serius sebenarnya satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki Ciptaker. Kok malah ngeluarin Perppu berarti ada tujuan yang kita tidak tahu," jelasnya.

Adapun, gugatan telah diterima oleh MK. Jika gugatan dikabulkan, maka bisa membatalkan UU Ciptaker.

"Dengan Perppu ini dibatalkan otomatis UU Ciptaker juga batal, karena Perpu ini sudah mencabut UU Ciptaker, karena dari awal isi Ciptaker ini sudah bermasalah, banyak merugikan buruh ada 11 kluster dan 70 UU yang diubah dalam UU Ciptaker dan itu banyak yang merugikan," jelasnya.

Ketika UU Ciptaker tersebut batal, maka akan kembali ke versi lama. Dia berharap jika kedua aturan itu dibatalkan maka kondisi negara bisa kembali normal.

"Ketika perpu ini dibatalkan UU Ciptaker juga batal, jadi semua kembali ke kondisi normal lagi," ujar Viktor.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement