ECONOMICS

Covid dan PPKM Bikin Penjualan Properti di Jatim Turun 30 Persen

Avirista M/Kontributor 04/08/2021 16:36 WIB

Penerapan PPKM level 4 di Jawa-Bali berimbas pada lesunya tren bisnis properti dan perumahan. 

Covid dan PPKM Bikin Penjualan Properti di Jatim Turun 30 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali berimbas pada lesunya tren bisnis properti dan perumahan. 

Salah satunya seperti di Jawa Timur. Hampir seluruh daerah kabupaten kota mengalami tren penurunan, setelah sebelumnya sempat melonjak hingga pertengahan tahun 2021 lalu. 

Ketua DPD Asosiasi Pemgembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur Makhrus Soleh mengakui ada tren penurunan penjualan perumahan dalam satu bulan terakhir di masa penerapan PPKM level 4.

"Rata - rata ada penurunan 30 persen ini di PPKM ini, karena orang nggak bisa visit," kata Makhrus saat ditemui, pada Rabu (4/8/2021) di Malang. 

Padahal sebelum PPKM darurat dan PPKM level 4 diberlakukan, Makhrus sempat optimis tren penjualan rumah bisnis naik. Hal ini terbukti sejak awal tahun 2021 hingga bulan Juni 2021 sebenarnya mulai ada tren kenaikan hingga 30 persen dibanding tahun 2020 lalu. 

"Kalau 2020 lalu rata - rata teman - teman turun paling parah 50 persen, tapi rata - rata 30 persen turunnya. Di 2021 awal mulai naik dibanding 2020, bisa naik di angka 30 persen. Tapi kena PPKM turun lagi," tutur pria yang berdomisili di Malang ini. 

Salah satu faktor yang menyebabkan turunnya penjualan rumah disebutnya karena ada beberapa aturan penyekatan dan pembatasan bepergian. Padahal biasanya orang membeli rumah itu bagian dari investasi, sehingga mau tidak mau ia harus meninjau langsung lokasi perumahan yang bakal dibelinya. 

"Karena orang nggak bisa kalau nggak visit. Harusnya visit, rumah nggak bisa kayak beli online. Kalau beli online Rp 100 - 200 ribu seumpama hilang kan nggak terlalu, kalau rumah ini kan orang investasi," ungkap dia. 

Apalagi dalam membeli sebuah properti seperti perumahan juga diperlukan melihat aspek legalnya, mulai melibatkan akta notaris hingga menandatangani sertifikat jual beli, yang itu semua tidak bisa dilakukan secara online. 

"Beli rumah adalah transaksi terbesar dalam hidup mereka. Rata - rata 80 persen orang investasi terbesar dalam hidupnya yang melakukan tentang keuangan terbesar mereka adalah beli rumah.  Melibatkan uang mereka yang, besar melibatkan hukum, legalnya harus tanda tngan sertifikatnya. La ini orang - orang mesti hati - hati," tandasnya. (RAMA)

SHARE