Cuma 35 Perusahaan Dapat Izin Impor Bawang Putih, Kemendag Diminta Transparan
KPPU meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) transparan dalam memberikan izin impor bawang putih terhadap perusahaan importir.
IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) transparan dalam memberikan izin impor bawang putih terhadap perusahaan importir.
Sebanyak 165 importir telah mengajukan permintaan izin impor, tapi belum mendapatkan Surat Izin Impor (SPI) dari pihak terkait. Sementara, 35 perusahaan lainnya bisa mendapatkan izin. Hal ini seolah Kemendag tebang pilih.
"Barang kali tetap ada persaingan dalam hal pelaku usaha menpadatkan SPI, jadi semua pihak harus transparan," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.
Guntur meminta agar Kementerian Perdagangan bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir. Hal itu dilakukan agar pengusaha bawang putih yang menjadi anggota Pusbarindo bisa melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Dengan demikian, pasokan komoditi bawang putih bisa tercukupi di dalam negeri.
Kementerian Pertanian memprediksi konsumsi bawang putih periode 2020-2024 meningkat 1,38% per tahun. Pada 2021, konsumsi bawang putih nasional diproyeksikan sebesar 515,74 ribu ton. Namun, jumlah konsumsi diperkirakan sempat menurun menjadi 508,35 ribu ton pada 2022, dan akan kembali naik menjadi 517,93 ribu ton 2023 dan 526,77 ribu ton di tahun 2024.
Senada, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aryo Dharma Pala juga mendorong Kementerian Perdagangan agar bersikap transparan dalam menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih.
Sebab, sampai dengan 31 Maret 2023 Kemendag hanya menerbitkan SPI kepada 35 perusahaan dengan total volume sekitar 170 ribu ton. Kemudian, Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih bagi para pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan sejak awal Februari 2023.
“Permendag-nya itu sudah aman, on paper itu by regulation sudah aman cuma implementasinya kita enggak tahu apakah benar-benar sistemnya bermasalah atau ada kesengajaan kita enggak tahu,” tutur Aryo.
Sebelumnya, Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Purbarindo) Reinhard Antonius M Batubara mengaku, pelaku usaha importasi bawang putih telah memenuhi syarat adminitrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Namun, SPI tersebut tidak kunjung diterbikan oleh Kemendag. Padahal, di Permendag Nomor 25 tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 termaktub Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
“Kita secara administratif juga sudah celar. Persyaratan diikutin semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian,” kata Reinhard di acara diskusi publik bertajuk ‘carut marut tata niaga impor bawang putih’ yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Reinhard mengaku telah tiga kali menyurati Kemendag untuk meminta kepastian terkait penerbitan SPI bawang putih. Namun, Kemendag tidak pernah sekalipun menanggapi surat tersebut.
“Kita sudah bersurat tiga kali ada tanda terimanya. Dan surat itu sudah diterima dari asosiasi juga kita sudah bersurat dari pelaku usaha juga sudah bersurat. Tapi sampai saat ini belum ada respons,” tuturnya.
(YNA)