Cuma DIY yang Punya, Apa itu Dana Keistimewaan Yogyakarta?
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, Dana Keistimewaan DIY tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan hak istimewa kota khusus.
IDXChannel – Berasal dari dana APBN, apa itu Dana Keistimewaan Yogyakarta? Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, Dana Keistimewaan DIY tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan hak istimewa kota khusus.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Dana Pendapatan dan Belanja Negara yang dimaksudkan untuk membiayai badan-badan khusus dan merupakan bagian dari Dana Daerah dan Desa.
Adapun pemanfaatan dari dana keistimewaan Yogyakarta, yakni ditujukan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan keistimewaan DIY, meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan; dan tata ruang.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta didirikan berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2012 didistribusikan. Yogyakarta menerima dana istimewa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun. Dana ini belum termasuk iuran pemerintah ke daerah.
Menurut Kementerian Keuangan, Dana Keistimewaan Yogyakarta telah mencapai Rp1 triliun sejak 2018. Dana ini bahkan berkembang menjadi Rp1,32 triliun pada 2020. Secara administratif terbagi menjadi empat kabupatendan satu kota, jumlah penduduk DIY diketahui mencapai 3,68 juta orang pada Juni 2022. (SNP)