sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! UMP Yogyakarta Naik 7,65 Persen di 2023

Economics editor Yohannes Tohap
28/11/2022 13:18 WIB
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen.
Tok! UMP Yogyakarta Naik 7,65 Persen di 2023 (FOTO: MNC Media)
Tok! UMP Yogyakarta Naik 7,65 Persen di 2023 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen.

Merujuk pada UMP DIY tahun 2022, UMP DIY 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp140.866,86, dimana pada tahun 2022 UMP DIY sebesar Rp1.840.915,53. 

Penetapan UMP DIY ini secara langsung disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DIY, Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Senin (28/11/2022).

Beny mengatakan, dalam penetapan UMP ini Pemda DIY mempertimbangkan sejumlah faktor yang mengacu pada formulasi yang diatur pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, yang dihitung dari laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari dewan pengupahan.

Sementara itu kata dia, untuk penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement